GUA8Gfr6BUdoBUG6BUW7GUWoBY==

Abdul Hafid Soroti Tudingan GMNI Dikaitkan PKI, Beri Waktu 2x24 Jam untuk Klarifikasi

Abdul Hafid soroti tudingan GMNI dikaitkan dengan PKI
Penasehat PA GMNI Bangkalan, Abdul Hafid. (Dok. Tangkapan layar IG)

SURABAYATERKINI.ID — Penasehat PA GMNI Bangkalan sekaligus mantan Presidium GMNI, Abdul Hafid, menyoroti tudingan yang mengaitkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut memberikan klarifikasi dalam waktu 2x24 jam.

Abdul Hafid menilai pernyataan semacam itu merupakan persoalan serius karena menyangkut nama baik organisasi, kader, dan alumni GMNI. Menurutnya, tudingan terhadap sebuah organisasi semestinya disertai dasar fakta dan sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya pribadi sebagai alumni GMNI sangat menyayangkan adanya tudingan tersebut. Menurut saya, tudingan itu tidak berdasar dan jauh dari akar historis GMNI sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tradisi intelektual dan akademik,” ujar Abdul Hafid.

Tudingan dinilai berdampak pada kader

Abdul Hafid mengatakan persoalan tersebut tidak berhenti pada nama organisasi karena dapat berpengaruh terhadap kader GMNI yang sedang mengikuti proses pendidikan dan kaderisasi.

Ia menyebut potensi kerugian yang timbul dapat bersifat moril maupun materil, terutama apabila tudingan tersebut muncul ketika organisasi sedang berada dalam momentum penerimaan anggota baru.

“Ini bukan sekadar persoalan nama organisasi, tetapi juga menyangkut kader-kader yang sedang menjalani proses pendidikan dan kaderisasi. Karena itu, pernyataan seperti ini harus dipertanggungjawabkan secara moral dan, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Abdul Hafid, penyelesaian persoalan sebaiknya tidak diarahkan menjadi konflik horizontal. Ia mendorong klarifikasi dan dialog agar situasi tetap kondusif serta hubungan sosial tidak berkembang menjadi pertentangan.

Minta klarifikasi dalam 2x24 jam

Abdul Hafid kemudian memberikan batas waktu kepada pihak yang menyampaikan tudingan untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pihak yang menyampaikan tudingan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.

Batas waktu tersebut disebut sebagai kesempatan untuk menjelaskan dasar pernyataan yang telah disampaikan kepada publik. Abdul Hafid menekankan bahwa klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang berdasarkan informasi yang belum jelas.

Apabila tidak ada klarifikasi dalam batas waktu tersebut, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilih dialog sebelum langkah hukum

Meski membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, Abdul Hafid menegaskan langkah tersebut bukan ditujukan untuk memperkeruh keadaan.

Ia menyebut dialog tetap menjadi pendekatan yang diutamakan selama pihak yang menyampaikan tudingan bersedia memberikan penjelasan secara bertanggung jawab.

“Kami tetap mengedepankan dialog dan suasana yang kondusif. Tetapi setiap tudingan yang menyangkut nama baik organisasi harus didasarkan pada fakta, bukan prasangka. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara dewasa dan bertanggung jawab,” pungkas Abdul Hafid.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan posisi Abdul Hafid yang meminta persoalan diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi terlebih dahulu. Ia menilai informasi yang menyangkut identitas dan nama baik organisasi perlu dibicarakan berdasarkan fakta agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketik kata kunci lalu Enter

close