GUA8Gfr6BUdoBUG6BUW7GUWoBY==

Registrasi SIM Biometrik Dimulai 2026, Menkomdigi Prioritaskan Kartu Perdana Baru

Registrasi SIM Biometrik Dimulai 2026, Menkomdigi Prioritaskan Kartu Perdana Baru
Registrasi SIM Biometrik dimulai 2026, Menkomdigi prioritaskan kartu perdana baru. (Dok. Ist)

SURABAYATERKINI.ID — Pemerintah mulai menerapkan kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya penipuan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, aturan ini difokuskan terlebih dahulu pada kartu perdana baru yang dinilai paling rawan disalahgunakan pelaku kejahatan siber.

Menurut Meutya, modus penipuan daring selama ini banyak memanfaatkan kartu SIM yang tidak tervalidasi.

Pelaku kerap mengganti nomor setiap kali terdeteksi guna menghindari pelacakan aparat.

"Kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama pada pelaksanaan peraturan ini adalah nomor-nomor baru," kata Meutya di Jakarta Pusat, Selasa.

Pelanggan lama tetap bisa registrasi ulang

Meski fokus utama menyasar kartu baru, Meutya meminta operator seluler tetap melayani pelanggan lama yang ingin melakukan registrasi ulang atau pemutakhiran data dengan metode biometrik.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat validasi data pelanggan secara menyeluruh.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memberlakukan kebijakan registrasi biometrik ini pada Januari 2026, seiring terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir Juni 2026 agar implementasi dapat berjalan merata di seluruh Indonesia.

"Jadi kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai. Tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kita memberikan waktu paling lama sampai Juni agar para operator seluler bisa menempatkan atlet-atlet atau gerai-gerai mereka yang memang mampu melakukan biometrik," ujar Meutya.

Mulai Juli 2026, seluruh registrasi nomor seluler diwajibkan menggunakan metode biometrik pengenalan wajah.

Opsi registrasi dan perlindungan data

Operator seluler menyediakan beragam opsi registrasi biometrik, baik secara daring melalui situs web resmi maupun secara langsung di gerai operator.

Dengan skema ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan registrasi di mana pun berada.

Terkait keamanan data, Kemkomdigi menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler.

Data tersebut hanya digunakan untuk proses verifikasi, sementara identitas pelanggan tetap tersimpan di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Cek NIK dan blokir nomor bermasalah

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menambahkan, pemerintah meminta operator seluler membuka akses pengecekan data bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan untuk nomor lain.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan identitas, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran nomor terkait.

Pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan melalui situs aduannomor.id bagi masyarakat yang mendapati NIK-nya digunakan tanpa izin.

Saat ini, basis data registrasi masih dikelola masing-masing operator.

Namun mulai Juli 2026, seluruh basis data akan diintegrasikan sehingga pelanggan bisa memeriksa penggunaan NIK lintas operator.

"Jadi pelanggan Telkomsel nanti juga bisa melihat nomornya dipakai nggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman," kata Edwin.

Depo 5k

Ketik kata kunci lalu Enter

close