![]() |
Ilustrasi. Koneksi media sosial. (Dok. Internet) |
SURABAYATERKINI.ID - Dalam upaya meningkatkan perlindungan anak di dunia digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan regulasi terkait keamanan anak di internet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kementeriannya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengatur pembentukan tim kerja khusus.
Tim ini bertugas merumuskan aturan terkait batasan usia dalam mengakses media sosial, serta regulasi lain yang mendukung perlindungan anak di dunia digital.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” ujar Meutya saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Tim kerja tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, akademisi, pemerhati pendidikan anak, organisasi Save The Children Indonesia, psikolog, serta Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto. Rencananya, tim ini akan mulai bekerja efektif pada 3 Februari mendatang.
“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” tambahnya.
Menkomdigi menekankan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menangani maraknya konsumsi konten berbahaya oleh anak-anak, khususnya pornografi. Data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat keempat dalam akses konten pornografi di dunia.
“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ungkapnya.
Menurut laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, selama empat tahun terakhir Indonesia mencatat lebih dari lima juta kasus terkait pornografi anak.
Survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total populasi yang berjumlah 279,3 juta jiwa, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dari jumlah tersebut, generasi Z—yang lahir antara 1997 hingga 2012—memiliki tingkat penetrasi internet sebesar 87,02 persen, sedangkan generasi post-Z—yang lahir setelah 2013—mencapai 48,10 persen.
Anak-anak dan remaja yang termasuk dalam kedua kelompok usia ini menghabiskan hampir 97 persen waktunya di dunia maya menggunakan perangkat pintar seperti ponsel. Sayangnya, banyak di antara mereka yang mengakses situs-situs ilegal, termasuk perjudian online, yang semakin marak di Indonesia.