GUA8Gfr6BUdoBUG6BUW7GUWoBY==

ShopeePay Tegaskan Tidak Terlibat dalam Perjudian Online Usai Dapat Teguran dari Kominfo

ShopeePay Tegaskan Tidak Terlibat dalam Perjudian Online Usai Dapat Teguran dari Kominfo
Dok. ShopeePay

SURABAYATERKINI.ID - ShopeePay baru-baru ini menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perjudian online.

Klarifikasi ini muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan teguran terhadap sejumlah platform e-wallet yang diduga terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Pada 11 Oktober 2024, Kominfo mengumumkan bahwa mereka akan meningkatkan pengawasan terhadap beberapa platform e-wallet, termasuk ShopeePay, terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan.

Teguran ini menyusul adanya indikasi bahwa beberapa layanan e-wallet mungkin telah digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian online.

Menanggapi teguran tersebut, ShopeePay dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal. Mereka juga menyatakan telah aktif melakukan investigasi internal terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan yang berpotensi terlibat dalam aktivitas perjudian.

Eka Nilam Dari, Direktur Bisnis dan Kemitraan ShopeePay Indonesia, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa ShopeePay berpartisipasi aktif dalam investigasi dan melaporkan transaksi yang dicurigai kepada pihak berwenang.

"Kami ingin menginformasikan bahwa terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online, ShopeePay secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif, dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," jelas Eka dalam pernyataan yang dikutip dari Uzone.id, pada Sabtu (12/10/2024).

ShopeePay menjelaskan bahwa mereka menggunakan sistem keamanan canggih yang dikenal sebagai Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di platform mereka. Sistem ini memungkinkan mereka untuk mendeteksi transaksi yang tidak wajar berdasarkan parameter yang telah ditetapkan.

Selain FDS, ShopeePay secara konsisten memantau dan menyelidiki setiap aktivitas mencurigakan di dalam platform mereka.

Apabila ditemukan pelanggaran, akun-akun yang terlibat dalam aktivitas ilegal akan segera diblokir dan dilaporkan kepada pihak berwenang. ShopeePay juga memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dilakukan dengan serius melalui sistem verifikasi identitas yang ketat.

Proses verifikasi ini dilakukan menggunakan teknologi Know Your Customer (KYC) atau Know Your Merchant (KYM), yang mewajibkan semua pengguna dan merchant untuk memberikan identitas yang valid, guna mencegah adanya akun palsu atau penyalahgunaan akun.

Selain itu, ShopeePay juga menerapkan proses Enhanced or Ongoing Due Diligence untuk memperbarui data pengguna secara berkala dan menjaga keamanan transaksi di platform.

Dalam pernyataan lebih lanjut, Eka Nilam Dari menambahkan bahwa ShopeePay selalu mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan larangan memfasilitasi penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.

“ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Eka.

Dengan penerapan sistem keamanan berlapis serta kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku, ShopeePay berkomitmen untuk memastikan bahwa platform mereka tidak akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan teguran resmi kepada beberapa penyedia layanan dompet digital, termasuk DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay, pada 11 Oktober 2024. Teguran ini diberikan setelah Kominfo mencatat lonjakan transaksi top-up saldo yang mencurigakan di berbagai platform e-wallet.

Budi Arie menjelaskan bahwa transaksi tersebut dicurigai berkaitan dengan aktivitas perjudian online, mengingat sebagian besar transaksi bersifat satu arah, yaitu hanya berupa penambahan saldo tanpa adanya aktivitas transaksi keluar. Menurutnya, pola ini memberikan indikasi kuat adanya keterlibatan dalam perjudian online.

Kominfo menekankan bahwa platform e-wallet bertanggung jawab penuh untuk memantau setiap aktivitas di dalam platform mereka. Mereka juga diwajibkan untuk segera melaporkan setiap aktivitas transaksi ilegal yang terdeteksi kepada pihak berwenang, agar dapat segera ditindaklanjuti.

slot gacor

Advertisement
Advertisement
Advertisement