Cabai rawit (Dok. Ist) |
SURABAYATERKINI.ID - Hari ini harga cabai rawit mengalami kenaikan sebesar 2,87 persen atau setara dengan Rp 1.810 per kilogram, sehingga menjadi Rp 64.910 per kilogram.
Fakta ini juga menunjukkan bahwa harga cabai rawit pekan lalu berada di kisaran RP 54.470 per kilogram.
Dari laporan Panel Harga Pangan Nasional diketahui bahwa harga cabai rawit merah di Jakarta telah melambung naik hingga mencapai kisaran harga tertinggi Rp 80.000 per kilogram khususnya di Jakarta Barat, lalu di Jakarta Pusat Rp 75.000 per kilogram, dan Jakarta Utara Rp 60.000 per kilogram.
Menurut Nashawari, Direktur Perbenihan Hortikultura Kementerian Pertanian, kenaikan harga cabai rawit merah disebabkan oleh menurunnya hasil produksi pada bulan Juli akibat terjadinya kekeringan.
Produksi cabai rawit merah pada bulan Juli hanya mencapai 125.036 ton, sedangkan pada bulan Juni sebanyak 138.784 ton.
Penurunan ini secara signifikan terjadi karena kekeringan yang melanda sejumlah daerah penghasil cabai.
"Tugas Kementan terhadap permasalahan yaitu meningkatnya harga cabai rawit. Ini memang di bulan Juli produksi sedikit menurun jika dibandingkan Juni sehingga tentu saat ini sudah terjadi kekurangan pasokan ke pasar karena produksi menurun," kata Pertiwi Nashawari dalam rapat koordinasi inflasi disiarkan melalui YouTube Kemendagri RI, dipantau dari Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Beberapa daerah yang mengalami penurunan produksi cabai rawit merah antara lain Kabupaten Lamongan disebabkan oleh kurangnya pasokan air sebagai dampak kekeringan pada Mei-Juni.
Hal yang sama terjadi pada Kabupaten Tuban, yakni pertanaman di Kecamatan Regel dan Kecamatan Grabagan mengalami kekeringan karena lahan yang diolah memiliki kondisi kurang baik, berbatu kapur dan kekurangan air hampir 90 persen.
Oleh karena itu, Pertiwi mengimbau kepada pemerintah daerah yang tidak termasuk sentra produksi cabai rawit merah agar dapat membantu melakukan penanaman cabai agar bisa memproduksi sendiri sehingga tidak bergantung pada wilayah sentra produksi.
"Solusi permanen ya kalau di provinsi kabupaten atau kota memiliki pertanaman sendiri sehingga tidak bergantung pada wilayah sentra produksi," ucapnya.