GUA8Gfr6BUdoBUG6BUW7GUWoBY==

Pria Asal Malang Bikin Situs Porno Anak-Anak, Raup Untung Rp96 Juta per Bulan

Pria Asal Malang Bikin Situs Porno Anak-Anak, Raup Untung Rp96 Juta per Bulan
AAS disebut meraup keuntungan sampai Rp96 juta per bulannya dari hasil distribusi konten pornografi anak-anak di situs yang ia kelola.

MALANG, SURABAYA TERKINI Seorang asal pria berinisial AAS (34) dari Malang, Jawa Timur, ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur karena mengoperasikan situs yang memuat 26.000 video porno sejak tahun 2020.

Dari situs ini, AAS berhasil meraup untung Rp 96 juta setiap bulan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap kasus pornografi anak yang sedang ditangani polisi.

Penyidik kemudian menemukan bahwa AAS telah membuat 280 situs dengan konten pornografi.

“26.000 konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi anak di bawah umur,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (6/6/2024).

AAS mengaku bahwa ia belajar membuat situs porno secara otodidak.

Ia mengelola situsnya dengan cara mengunggah dan mengedit video yang diperolehnya, sehingga menghasilkan sekitar 6000 US Dollar atau Rp 96 juta per bulan.

“Tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu mengunggahnya melalui link (situs porno yang dia buat),” ujar Lutfie Sulistiawan, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur.

Lutfie menjelaskan bahwa keuntungan AAS berasal dari iklan yang muncul di situs tersebut. Dalam sehari, situs ini dapat menerima 1.000 klik dengan pendapatan sekitar 0,7 dollar per klik.

Total, situs tersebut telah dikunjungi oleh 141 juta pengunjung.

“Ini dapat dari iklan top up under, yang otomatis muncul saat diklik. Total pengunjung per halaman sekitar 1 miliar jumlah klik (sejak 2020),” terangnya.

Akibat perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter